Dwi Sasono bersama-sama team kuasa hukumnya sampaikan nota pembelaan pada sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang, Muhammad Firdaus sebagai team kuasa hukumnya mengatakan beberapa point pembelaan. Beberapa poin itu diatur berdasar fakta-fakta persidangan yang berjalan awalnya.
Disebutkan Firdaus, Dwi Sasono banyak mengharap supaya hakim ketua putuskan untuk terima nota pembelaannya. Hal tersebut adalah salah satunya usaha Dwi Sasono agar kembali lagi berjumpa keluarganya.
“Ya tentunya tempo hari kami berikan ke Mas DS (Dwi Sasono) apakah yang ingin kami berikan itu, beliau benar-benar menginginkan sekali hakim meluluskan apakah yang kita kemukakan. Hingga dapat bertemu keluarga serta anak-anaknya,” tutur Firdaus.
Dalam tentukan nota pembelaannya Dwi Sasono disebutkan benar-benar Bola Online Terpercaya semangat untuk menang. Dia mengharap bisa cepat disandingkan keluarganya melalui kesempatannya ini.
Situasi Dwi Sasono sekarang ini disebutkan baik-baik saja. Tetapi diterangkan Firdaus, aktor 40 tahun itu terlihat susah karena telah lama tidak bertemu dengan anak-anaknya.
“Susah sich tentu ada ya ia, sebab kan rindu. Tetapi yang pasti semangat sich sebab kita masih punyai peluang,” papar Firdaus.
“Semoga majelis hakim sama pendapat dengan kita, hingga dapat meluluskan apakah yang kita kemukakan,” sambungnya.
Selanjutnya, diterangkan Firdaus serta team kuasa hukumnya setuju dengan hukuman yang disodorkan ke Dwi Sasono. Tetapi, mereka berasa tuntutan yang dikirimkan tidak sesuai info saksi serta bukti-bukti yang pernah didatangkan dalam persidangan awalnya.
“Konsepnya kita setuju dengan alasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab dari alasan itu kok jadi sembilan bulan, jadi perhitungannya yang tidak kami menyepakati,” papar Firdaus.
Fakta-fakta persidangan sebagai alasan nota pembelaan Dwi Sasono adalah kesaksian dari dokter Carla. Dalam kesaksiannya, dokter Carla pernah menyebutkan Dwi bukan pemakai narkoba yang ketergantungan hingga cuman memerlukan perawatan sampai enam bulan saja.
“Sebab pasti dokter katakan tiga sampai enam bulan, pakar katakan kira-kira sama angkanya. Tetapi kok jaksa justru sembilan bulan. Ini bermakna apakah yang diperhitungkan jaksa tidak sesuai bukti,” tuturnya.
Diketahui, Dwi Sasono diringkus di rumah tinggalnya pada 26 Mei 2020. Atas penangkapannya diketemukan tanda bukti ganja 16 gr. Waktu diringkus Dwi terlihat tidak ada perlawanan serta mengaku tanda bukti itu kepunyaannya.