Petisi Tolak Konser Musik Pilkada Terus Berlanjut

 

Komisi penyeleksian umum. Diberitakan memberi izin untuk beberapa calon calon kepala wilayah mengadakan konser musik dalam rencana kampanye mendekati penyeleksian kepala wilayah 2020.

Ketetapan itu ditata dalam klausal 63 ayat (1) ketentuan kpu (pkpu) nomor 10 tahun 2020 mengenai pemilihan kepala daerah di tengah musibah non alam virus corona. Yang diberi tanda tangan oleh ketua kpu arief budiman pada 31 agustus 2020.

Ketentuan tentang konser musik dalam penerapan pemilihan kepala daerah 2020 di waktu epidemi virus corona (covid-19) itu juga memperoleh hujatan beberapa faksi. Termasuk juga dari golongan musikus serta pegiat di industri musik.

Sesudah vokalis tompi serta pemerhati musik wendi putranto yang dengan cara terus-terang menampik diselenggarakannya konser musik dalam rencana kampanye pemilihan kepala daerah 2020. Sekarang gantian franki indrasmoro sumbodo atau pepeng dari group lugas yang mengungkapkan ketidaksetujuannya.

Dalam kicauan di account twitter-nya. Pepeng tuliskan bagikan tuntutan yang berisi penampikan pada ketentuan diperkenankannya konser musik berjalan untuk serangkaian dari kampanye mendekati pemilihan kepala daerah.

Pepeng tuliskan. “untuk jaga prosedur kesehatan di indonesia selama saat epidemi covid-19 ini. Gue terdorong untuk ikut sebarkan tuntutan ini.”

Dianya lantas bagikan link di change.org yang diawali oleh dade mss funkadelic.

Berdasarkan penjelasan dalam tuntutan itu. Diperkenankannya konser dalam rencana pemilihan kepala daerah 2020 akan mencederai usaha beberapa musikus yang sejauh ini sudah coba taat serta mengendalikan diri untuk menahan penyebaran covid-19.

“epidemi covid-19 semasa 7 bulan ini jadikan beberapa pekerja seni sangat terpaksa mengalah tidak untuk bisa cari nafkah serta kerja. Hampir beberapa ribu cuma bisa lakukan kerjanya lewat online serta dibatasi dengan adanya banyak ketentuan.” catat info dalam tuntutan itu.

“diperkenankannya konser semasa pemilihan kepala daerah yang akan berjalan dalam beberapa waktu ini mencederai inti hidup beberapa pekerja seni yang sejak dari awal epidemi berupaya untuk mengendalikan diri ikuti ketentuan yang berlaku.” tambahnya.

Diambil dari detiknews. Komisioner kpu ri viryan azis menjelaskan ketentuan itu belum juga ketuk palu serta masih juga dalam proses pembaruan.

“belum final. Belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan.” kata viryan dalam telekonferensi populi center serta smart fm network yang bertopik kampanye pemilihan kepala daerah di tengah virus corona pada sabtu (19/9/2020).

Viryan menerangkan tiap input dari warga masalah ketentuan konser musik pada kampanye di pemilihan kepala daerah 2020 jadi alasan kpu. Bertambah jauh ia merekomendasikan sebetulnya konser musik di waktu kampanye bisa dilaksanakan dalam pola virtual.

“malah adanya input dari warga jadi alasan kami untuk memerhatikan atau menimbang kembali lagi hal itu. Dalam dialog kami. Bahasan kami. Pekerjaan konser musik itu jangan dimengerti seperti konser musik biasa.” katanya.

 

Updated: January 13, 2021 — 5:21 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *